- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Selasa, 19 November 2024 | 21:28 WIB
: Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian-Foto:Mc.Pekanbaru
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 19 Maret 2024 | 12:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 134
Pekanbaru, InfoPublik - Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar pengawasan dan patroli rutin tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru, selama bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M. Pengawasan dilakukan baik di tempat hiburan terbuka maupun yang berada di kawasan mall.
"Dini hari tadi, kita juga melakukan patroli green light tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru,"kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M, aktivitas tempat hiburan wajib tutup selama Ramadhan. Hal ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kegiatan patroli ini dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakan saat memasuki Bulan Suci Ramadhan dengan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,"imbuhnya.
Sementara itu, ia mengatakan hasil patroli rutin yang dilakukan bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru, belum ada tempat hiburan yang ditemukan melanggar aturan.
"Kita lakukan patroli setiap hari, memang belum ada tempat hiburan yang kita temukan beraktivitas selama Ramadhan.Patroli tetap akan terus kita lakukan bersama pasukan dari Tim Yustisi Kota Pekanbaru,"tambahnya. (Kominfo10Pku/RD5/Eyv)