- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Selasa, 19 November 2024 | 21:28 WIB
: Patroli Ramadan, Satpol PP Pekanbaru Temukan Puluhan Rumah Makan Langgar Izin Operasional -Foto:Mc.Pekanbaru
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 19 Maret 2024 | 13:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 130
Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengimbau pemilik rumah makan yang telah mendapatkan izin beroperasi, agar hanya melayani take away bagi pelanggannya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.
Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, takeaway atau pesan antar.
Sementara untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.
"Satpol PP Kota Pekanbaru telah melakukan pengawasan secara berkala kepada rumah makan dan penjaja makanan selama bulan Ramadhan 2024. Ada puluhan yang kedapatan tetap melayani makan ditempat dan tidak sesuai aturan. Kita imbau agar rumah makan ini mengikuti aturan untuk menghormati bulan Ramadan," ujarnya, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan selain rumah makan, pihaknya juga menemukan warung kopi dan restauran yang melakukan hal serupa.
Terkait pelanggaran ini, Satpol PP Kota Pekanbaru telah mengambil langkah dengan sosialisasi surat edaran hingga melakukan tindakan penertiban kepada pelaku usaha. (Kominfo10Pku/RD5/Eyv)