Putar Balik Tanpa Nyalakan Lampu Sein Ternyata Bisa Didenda Rp250 Ribu dan Penjara
: Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso-Foto:Mc.Pekanbaru
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 19 Maret 2024 | 13:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara tidak lupa dan abai untuk menyalakan lampu sein apabila hendak berbelok arah ke kanan atau ke kiri ataupun putar arah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal 112 ayat 1 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
"Kita mengimbau agar pengendara tertib berlalulintas dan mengikuti petunjuk dalam berkendara sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyalakan lampu sein ketika akan berbelok arah atau putar arah," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso.
Menyalakan lampu sein bertujuan untuk memberitahu pengendara lain apabila ada kendaraan yang akan berbelok atau berganti arah. Sehingga pengendara lain pun dapat waspada dan mencegah potensi kecelakaan.
Oleh karenanya, ia mengatakan ada denda dan sanksi penjara bagi pengendara yang abai mengikuti aturan hingga berpotensi kecelakaan.
"Salah satu kebiasaan dalam berkendara yang masih sering diabaikan adalah etika menyalakan lampu sein. Padahal lampu sein ini sangat penting sebagai alat komunikasi antarpengendara. Sanksi bagi pelanggarnya dijelaskan pada Pasal 294, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"tambahnya. (Kominfo10Pku/RD5/Eyv)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id