Pemkot Bengkulu Melarang Warga Memberikan Uang dan Barang pada Gepeng

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Sabtu, 16 Maret 2024 | 23:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 123


Bengkulu, InfoPublik – Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau, masyarakat tidak memberikan uang atau barang lainnya kepada gelandangan atau pengemis (gepeng).

Kepala Dinas Sosial Pemkot Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, larangan memberikan uang maupun barang kepada gelandangan atau pengemis sesuai aturan peraturan daerah (Perda) yang berlaku. 

Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Maka, warga harus tahu bahwasannya di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.

“Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi,” ujar Sahat melalui keterangan pers di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (16/3/2024).

Kemudian, sesuai perda, aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang dan mereka bisa dikenakan sanksi berupa  tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta. Yang memberi pun juga akan dikenakan sanksi.

“Yang memberi juga bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp100 ribu. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak ajalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas,” tuturnya.

Selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, fenomena pengemis musiman kerap kali muncul di sejumlah titik wilayah Kota Bengkulu.

Kebanyakan dari gelandangan dan pengemis pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian dari Pemkot Bengkulu agar keberadaan pengemis musiman tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (**)