:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 141
Bengkulu, InfoPublik – Sejak awal Maret 2024, tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami penyesuaian. Untuk roda dua atau motor, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan, upaya penyesuaian retribusi parkir yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu dapat meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir pada 2024.
"Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu," Kepala Bapenda Eddyson melalui keterangan pers di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (16/3/2024).
Dalam mendukung kebijakan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum di wilayah tersebut sesuai dengan Perda yang berlaku.
Sosialisasi tersebut diberikan Bapenda kepada juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, pihak Bapenda juga telah membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi.
“Bapenda terus melakukan membina, pengawasan dan menertibkan terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskominfo Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu. Dan kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.
Adapun besaran kenaikan tarif ini pun diakui Pemkot Bengkulu sudah berdasarkan pertimbangan perekonomian masyarakat Kota Bengkulu saat ini.
Menyoal kenaikan tersebut, saat ini pihak Pemkot Bengkulu sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak kaget dan bertanya-tanya terkait tarif baru ini.
“Kita berharap stakeholder terkait seperti Bapenda untuk bisa menginformasikan ini terkait dengan kenaikan parkir yang sudah diberlakukan per tanggal 6 Maret. Disisi yang lain juga, pemerintah kota melalui media center itu juga menginformasikan hal ini kemasyarakat luas,” jelas Gita.(**)