Pedoman Aktivitas Ramadan Diterbitkan, Satpol PP Belum Temukan Pelanggaran
: Pedoman Aktivitas Ramadan Diterbitkan, Satpol PP Belum Temukan Pelanggaran-Foto;Mc.Pekanbaru
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 14 Maret 2024 | 17:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 120
Pekanbaru, InfoPublik - Satpol PP Kota Pekanbaru, sudah mulai melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha saat Bulan Ramadhan. Ada sejumlah usaha yang dibatasi kegiatannya saat Bulan Suci Ramadan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, hingga memasuki hari kedua Ramadhan pihaknya belum menemukan pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas saat Ramadan.
"Sementara masih berjalan baik, belum ditemukan yang melanggar," kata Zulfahmi Adrian, Rabu (13/3/2024).
Ia memastikan patroli di lapangan masih akan terus berlanjut. Mereka bersama tim gabungan TNI dan Polri mengawasi pelaku usaha yang dibatasi kegiatannya.
Dalam satu minggu pertama ini jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar maka akan diberikan sanksi teguran berupa peringatan, namun berikutnya akan dilakukan penindakan hingga penutupan tempat usaha.
"Pertama kita kasih peringatan, untuk minggu ini sambil sosialisasi. Minggu berikutnya baru dilakukan penindakan," jelasnya.
Sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, pub dan klub malam/diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.
Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama bulan suci Ramadan. Begitu juga dengan warnet maupun Playstation yang ditutup selama Ramadan.
SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe. Mereka hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani take away atau pesan antar.
Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non-muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru. (Kominfo8Pku/RD2/eyv)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id