:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Minggu, 10 Maret 2024 | 15:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 180
Bengkulu, InfoPublik - Sebanyak 500 nelayan di Kota Bengkulu akan menerima Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Jumlah tersebut bagian dari 1.734 orang nelayan yang telah terdaftar dalam program KUSUKA.
"Program itu, bekerja sama dengan Bank BRI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan kuota 500 orang nelayan diberikan kartu program KUSUKA," kata Tarzan Naidi di Kota Bengkulu, Bengkulu pada Sabtu (9/3/2024).
Menurut, Kepala Dinas Perikanan, Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, KUSUKA merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.
Fungsinya, memback-up atau cadangan data seluruh nelayan di Indonesia secara satu pintu yakni melalui KKP, dilanjutkan Dinas Perikanan dan Kelautan. Dengan tujuan menjalankan kebijakan yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan.
Tarzan berharap, melalui program KUSUKA dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan di kota Bengkulu. Sehingga, program KKP bisa tepat sasaran. Mengingat, terdapat 1.734 nelayan di Kota Bengkulu yang datanya telah terinput dalam program KUSUKA.
Kategori masyarakat yang terdaftar, terdiri dari nelayan perikanan tangkap, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pengolahan ikan.
"KUSUKA membantu mempermudah nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)," ujar Tarzan.
Diketahui, Kartu KUSUKA dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautann dan perikanan. Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.
Data indentitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan data base ini untuk menentukann kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. (**).