- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 29 November 2024 | 07:55 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 8 Maret 2024 | 08:15 WIB - Redaktur: Elvira - 4K
Lumajang, InfoPublik - Dalam era digitalisasi yang semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kependudukan, Pejabat Fungsional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang Ani Muryani menjelaskan perbedaan yang mendasar antara KTP Elektronik dan KTP Digital.
Dalam acara Talkshow Jelita, bertema "Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)" di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis (7/3/2024), Muryani menerangkan, bahwa KTP Elektronik adalah langkah maju dalam penyediaan identitas resmi penduduk.
“Ini adalah kartu fisik yang dilengkapi dengan chip, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kartu ini memungkinkan penduduk untuk memiliki identitas yang lebih terintegrasi dan aman,” terang dia.
Namun, evolusi identitas kependudukan tidak berhenti di situ. Munculnya KTP Digital adalah langkah lebih lanjut dalam transformasi tersebut. KTP Digital merupakan identitas kependudukan digital yang terwujud dalam aplikasi resmi dan secara langsung melekat pada individu yang terdaftar sebagai penduduk.
"Dengan KTP Elektronik, kita memiliki kartu fisik yang masih digunakan secara konvensional, sementara KTP Digital adalah identitas digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi," jelasnya.
Penjelasan tersebut menyoroti arah masa depan administrasi kependudukan, di mana teknologi digital berperan besar dalam memberikan kemudahan, keamanan, dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Dengan demikian, perbedaan antara KTP Elektronik dan KTP Digital bukan hanya sekedar perbedaan fisik, tetapi juga mencerminkan transisi menuju masyarakat yang lebih terkoneksi dan terintegrasi secara digital. (MC Kab. Lumajang/Bob/An-m/Elvira Inda Sari)