Pemko Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Pariwisata Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

: Pemko Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Pariwisata Daftarkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan-Foto:Mc.Pekanbaru


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 6 Maret 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Pekanbaru, InfoPublik - Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, MAP melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengimbau para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata agar mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ini disampaikan Masykur Tarmizi saat membuka acara sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dilingkungan pekerja kepariwisataan yang dilaksanakan di Ballroom Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (5/3/2024) pagi.
 
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha, terkhusus pemilik usaha sektor pariwisata seperti hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata, bagi yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaannya. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan cita-cita kita untuk melindungi pekerja dapat kita wujudkan," ujarnya.
 
Dipaparkannya, saat ini di kota Pekanbaru ada 10.390 perusahaan, lebih dari 2.000 berada di sektor pariwisata, dengan jumlah angkatan kerja sebanyak 533.633.
 
“Yang sudah tercover melalui program ini sebanyak 54,97 persen, dengan rincian, sektor penerima upah baru tercover 38,01 persen dari 317.352 pekerja. Sektor bukan penerima upah baru tercover 50,77 persen dari 216.281 pekerja," terangnya.
 
Dari data yang disampaikan, Masykur Tarmizi mengatakan, dapat disimpulkan bahwa masih banyak perusahaan atau pemilik usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Padahal selain ini sudah menjadi program dan instruksi dari bapak Presiden, juga sangat bermanfaat bagi pekerja dalam melindungi diri dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan kerja yang berakibat timbulnya resiko sosial. Hal ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir timbulnya kemiskinan baru," ucapnya.
 
Bagi pelaku usaha, hal ini juga sangat bermanfaat. Karena apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawan, maka akan ditanggung oleh BPJS.
 
"Pemko Pekanbaru akan sangat konsen mengenai hal ini. Komitmen tersebut akan kita tuangkan dalam draf perda tentang usaha pariwisata, yang tentunya akan ada pasal-pasal yang mengatur mengenai perlindungan tenaga kerja yang nantinya dikaitkan dengan perizinan, pengawasan dan sanksi-sanksi," terangnya.(Kominfo9Pku/RD3/Eyv)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:37 WIB
Prestasi Membanggakan: Atlet Pekanbaru Siap Berlaga di Kancah Internasional
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:07 WIB
Pemkot Pekanbaru Raih Penghargaan "Informatif" dalam Ajang KI Riau Award 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 15:58 WIB
FKUB Imbau Masyarakat Pekanbaru Hormati Perbedaan Pilihan di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 14:59 WIB
Pemkot Pekanbaru Pastikan ASN Netral di Pilkada, Sanksi Siap Menanti Pelanggar