Sekdako Pekanbaru Beri Penghargaan ke 4 Perusahaan Panutan PBB-P2
: Sekdako Pekanbaru Beri Penghargaan ke 4 Perusahaan Panutan PBB-P2-Foto:Mc.Pekanbaru
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Rabu, 6 Maret 2024 | 11:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Pekanbaru, Infopublik - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyerahkan piagam penghargaan kepada empat perusahaan yang menjadi panutan dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena, empat perusahaan ini lebih awal membayar PBB-P2 di awal tahun.
"Tadi, saya menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada para camat. Agar, SPPT ini diserahkan ke wajib pajak di wilayahnya masing-masing," kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Hotel Grand Central, Selasa (5/3/2024).
Kemudian, ada juga Pekan Panutan bagi beberapa instansi yang menjadi panutan dalam pembayaran PBB-P2. Jadi, PBB-P2 ini merupakan komponen terbesar penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita mesti sama-sama memberikan pemahaman kepada semua pinak. Karena, PBB-P2 sangat penting," ucap Indra Pomi.
Sebaiknya, PBB-P2 dibayarkan di awal tahun. Supaya, uangnya bisa dipakai oleh pemerintah untuk pembangunan fisik dan nonfisik.
"Banyak biaya pembangunan mengandalkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak. Walaupun ditunda-tunda pembayarannya, PBB-P2 ini tetap menjadi kewajiban kita juga," jelas Indra Pomi.
Salah satu perusahaan yang sudah membayar PBB-P2 pada triwulan pertama adalah PT Bank Central Asia (BCA). Diharapkan, perusahaan lain segera membayar PBB-P2.
"Untuk membangun Pekanbaru ini perlu kebersamaan. Seluruh elemen masyarakat pasti memiliki peran dalam pembangunan," tutur Indra Pomi.
Dalam kesempatan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyerahkan piagam penghargaan kepada empat perusahaan yang membayar PBB-P2 di masa triwulan pertama.
Empat perusahaan itu antara lain, PT LN PLTU Tenayan Raya, PT Medco Ratch Power Riau, dan PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk, PT Bank Central Asia, dan SD Stella Gracia. (Kominfo11Pku/RD5/Eyv)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id