- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 9 November 2024 | 18:57 WIB
: Kabid IKP Zakiya Baserewan saat menyampaikan sambutan Kepala Dinas Kominfotik pada kegiatan bimbingan teknis pemanfaatan sertifikat elektronik lingkup pemerintah Provinsi Gorontalo di Hotel Citra Ayu, Kabupaten Boalemo, Selasa (5/2/2024). Foto – Ryan
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 5 Maret 2024 | 18:02 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 216
Boalemo, InfoPublik - Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo (Diskominfotik) memasuki 1 Maret 2024 telah melaksanakan perekaman data sertifikat elektronik sebanyak 3002 sertifikat atau telah mencapai 300 persen dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 592 perekaman.
Adapun angka tersebut terdiri dari ASN (PNS dan PPPK) sebanyak 2987 sertifikat elektronik dan 15 di luar ASN.
“Kenaikan yang sangat signifikan ini merupakan bukti peralihan budaya digital di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dimulai dengan diinstruksikannya penggunaan tanda tangan elektronik dalam urusan administrasi persuratan” ungkap Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang IKP, Zakiya Baserewan, pada bimbingan teknis pemanfaatan sertifikat elektronik lingkup pemerintah Provinsi Gorontalo di Hotel Citra Ayu, Kabupaten Boalemo, Selasa (5/2/2024).
Zakiya menambahkan seluruh OPD lingkup pemerintah provinsi Gorontalo dan juga sekolah SMA/SMK/SLB yang berada dibawah naungan pemerintah provinsi Gorontalo telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Disamping itu, juga terdapat penerbitan sertifikat elektronik secara mandiri melalui aplikasi MyAsn.
Bimtek pemanfaatan sertifikat elektronik dilaksanakan selama 2 hari. Adapun tujuan dari pelaksanaan bimtek tersebut memberikan pemahaman mengenai penggunaan tanda tangan elektronik, mulai dari pembuatan naskah dinas, pengunggahan, pemberian nomor hingga sampai naskah ditanda tangani, mengidentifikasi/memverifikasi dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik, pengenalan aturan yang berkaitan dengan sertifikat elektronik hingga pembimbingan teknis kepada operator teknis OPD dalam menjaga kerahasiaan Data dan informasi. (mcgorontaloprov/ryan)