- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
: Kepala BNNP Malut, Deni Dharmapala (tengah) didampingi Kapolda Malut, Irjen Pol. Miri Siswoko (kiri) sedang menunjukan barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Rabu (7/2/2024)
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 7 Februari 2024 | 22:05 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 183
Ternate, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu (7/2/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 7 paket narkotika jenis ganja dengan berat total 16,73 kilogram jaringan Medan. Dan Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50,53 gram.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Deni Dharmapala didampingi Kapolda Maluku Utara, Kabinda, Danrem 152 Babullah dan forkompimda.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari operasi Natal dan Tahun Baru 2023/2024 dikirim melalui jasa pengiriman ", kata Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Deni Dharmapala.
Dari operasi itu, BNN berhasil meringkus tiga orang tersangka di Kabupaten Halmahera Utara atas kepemilikan sabu 50,53 gram. Masing-masing berinisial MK (28), TA (31) dan RK (51).
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu, MK sebagai pengambil paket di ekspedisi.
Selanjutnya, TA pengontrol kiriman paket narkotika dan melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar. Serta RK sebagai pembeli narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MK terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 sampai 20 tahun. Sedangkan, TA dan RK terancam pidana penjara seumur hidup, atau penjara 6 sampai 20 tahun.Dafi/MC Tidore