Penyusunan RPJPD Malut 2025-2045 Libatkan Stakeholder Pembangunan

: Kepala Bappeda Malut, Syarmin S. Adam saat memaparkan materi pada konsultasi publik rancangan awal RPJPD 2025-2045.(Foto: Glen Ipi).


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 1 Februari 2024 | 07:35 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 102


Ternate, InfoPublik - Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) melibatkan stakeholder pembangunan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara (Malut) 2025-2045. 

Hal itu terlihat dari banyaknya stakeholder yang hadir dalam konsultasi publik rancangan awal RPJPD di Bela Hotel Ternate, pada Rabu (31/1/2024), mulai dari Akademisi, LSM, Perwakilan Masyarakat Adat, serta organisasi kemahasiswaan. 

"Semua catatan yang diberikan oleh stakeholder pembangunan atau dari para pimpinan OPD akan menjadi catatan perbaikan untuk kualitas dokumen yang berbasis pada isu-isu aktual dengan kompleksitas persoalan," ucap Kepala Bappeda Malut, Sarmin S. Adam. 

Salmin mengatakan, setelah selesai dari tahapan konsultasi ini, pihaknya akan melakukan fasilitasi dan evaluasi ke Ditjen Bangda Kemendagri. 

"Kemudian setelah melakukan fasilitasi itu masuk ke tahap musrembang RPJPD. Dimana tantangan pembangunan kedepan tetap merujuk pada surat edaran bersama Mendagri dan Bapennas," ujarnya.

Plt Gubernur Malut dalam kesempatan itu juga menggaris bawahi pentingnya sinkronisasi, penyesuaian dan penyelarasan antara dokumen baik, RPJPN, RPJPD kabupaten/kota.

Karena itu, lanjut Sarmin, pada tahapan Musrembang yang nantinya dilakukan setelah dari fasilitasi dengan Bangda, pihaknya akan mendesain ruang yang sebesar-besarnya bagi stakeholder pembangunan untuk berpartisipasi memberi catatan terhadap dokumen RPJPD. 

Disaat yang sama pihaknya juga sedang menyusun dokumen RPD sebagai dokumen transisi karena periode RPJMD Maluku Utara sejahtera berakhir di tahun 2024 

Oleh karena itu kewajiban Bappeda menyusun dokumen RPD 2025-2026, bersamaan dengan itu pula Bappeda harus menyusun dokumen RKPD tahun 2025.

"Khusus untuk RPJPD direncanakan sudah harus diperdakan pada bulan Agustus, karena harus menjadi referensi bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang berkompetisi pada pilkada," kata Salmin menegaskan. Yud/MC Tidore 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara