32 Ribu Bidang Tanah Jadi Target PTSL 2024 di Pemalang

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 29 Januari 2024 | 20:12 WIB - Redaktur: Tobari - 89


Pemalang, Infopublik – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kabupaten Pemalang menargetkan sertifikasi sebanyak 32 ribu lebih bidang tanah. 

“PTSL 2024 menetapkan lokasi ada di 21 desa yang tersebar di 8 kecamatan yaitu Bantarbolang, Bodeh, Comal, Petarukan, Watukumpul, Ulujami, Pemalang dan Belik dengan target 32.237,” kata Kepala ATR/BPN Pemalang Gusmanto dalam acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas, serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap Tahun 2024 di salah satu hotel di Pemalang, Senin, (29/1/2024)

Gusmanto melanjutkan, target 2024 naik 10 ribu bidang di banding 2023. “Naik 10 ribu bidang dari tahun 2023. Untuk tahun 2023 kami telah menyelesaikan 22.021 dan telah dibagikan semua, terakhir kemarin yang di Desa Padek,” ujarnya.

Lebih jauh Gusmanto berharap agar dalam pelaksanaan PTSL tahun ini, semua unsur yang terlibat memiliki kesamaan visi baik itu petugas, pemerintah desa, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“BPN berharap, kepala desa, camat serta unsur pemerintah kabupaten ada kesamaan visi terkait dengan PTSL. Dari tahun 2017 sampai 2023 terlaksana dengan baik, di sana-sini memang ada dinamika, hal yang lumrah,” terangnya.

“Namun demikian kami berharap tahun ini tidak ada hal-hal yang bersifat penyimpangan, oleh karena itu ada dari kepolisian dan kejaksaan yang mendampingi para kepala desa dan petugas sehingga dalam perjalanan di lapangan akan sesuai dengan ketentuan,” sambung Gusmanto.

Kepala ATR/BPN Pemalang itu juga kembali menegaskan bahwa cakupan sertifikasi bukan hanya tanah masyarakat, tapi juga wakaf, tanah kas desa, aset pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya.

“PTSL ini juga bukan hanya menyertifikat tanah masyarakat, tetapi juga menyertifikat wakaf, terhadap tanah-tanah milik Tanah Kas Desa (TKD) maupun instansi pemerintah (lainnya), kalau di lokasi 21 desa itu ada tanah milik instansi pemerintah dalam hal ini milik pemkab, mungkin instansi lain, silahkan bisa diikutkan kegiatan PTSL ini, di Pemalang aset masih harus kita tangani,” sebut Gusmanto.

Kami harapkan juga kebersamaan kita, sehingga PTSL dapat selesai tepat waktu yaitu terakhir Desember, seperti halnya tahun lalu (selesai) di tanggal 18 Desember.

Sementara itu Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang berkesempatan secara resmi membuka acara tersebut mengatakan, meskipun sertifikat kuota yang diberikan terbatas, namun tetap harus disyukuri.

“Hal yang perlu kita perhatikan bersama adalah memanfaatkan kuota yang ada dengan seoptimal mungkin, sehingga memberikan dampak manfaat yang besar bagi masyarakat dan daerah,“ ujar Mansur. 

Selanjutnya, perlu kita ketahui pula, bahwa pada pelaksanaan program PTSL tentu perlu juga di dukung pemasangan tanda batas, karena pemasangan tanda batas yang dilakukan berfungsi sebagai pengamanan aset dengan kapasitas batas bidang tanah serta untuk meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Sejalan dengan hal itu, kepada segenap kepala desa lokasi PTSL untuk dapat mendukung penuh semua tahapan pelaksanaan PTSL yang akan dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN Pemalang di wilayah desanya. Tingkatkan frekuensi sosialisasi program PTSL ini ke masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kesalahan informasi.

Bupati juga mengungkapkan harapannya agar seluruh proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. 

“Saya berharap kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam program PTSL, untuk dapat memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan dengan clear and clean, sehingga tidak timbul konsekuensi masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Mansur. (Pemalang 'toeb)