Pemda Kota Tidore Kepulauan Mendapat Penghargaan dari Ombudsman RI

: Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo (kedua kanan) saat menerima penghargaan


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 29 Januari 2024 | 18:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 119


Tidore, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kembali menoreh prestasi di awal tahun 2024, dengan mendapat penghargaan berupa Penganugerahan Predikat Penillaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dengan memperoleh nilai 89,26 (Zona Hijau Kualitas Tertinggi) dari Ombudsman RI.

Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diterima Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, pada Kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023 bagi Pemerintah Daerah se Maluku Utara yang dipusatkan  Function Hall Royal Restaurant Ternate, Senin (29/1/2024).

Kota Tidore Kepulauan berhasil meraih nilai Tingkat Kepatuhan Tertinggi dan menempati urutan ke-43 dari 98 kota se-Indonesia yang menjadi lokus penilaian. Daerah ini juga berhasil memperbaiki peringkat dari tahun sebelumnya berada pada kualitas sedang naik ke level kualitas tertinggi

Usai menerima penghargaan Sekretaris Daerah Ismail Dokumalamo menyampaikan apresiasi kepada  semua pihak di lingkup Pemerintah Kota Tidore karena telah bekerja melayani publik dengan baik.

Alhamdulillah berdasarkan keputusan dari Ombudsman RI, Kota Tidore berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan perolehan nilai Tingkat Kepatuhan Tertinggi atau Opini Kualitas Tertinggi, Nilai 89,26, Zona Hijau dan Kategori A,” ungkap Sekda Ismail Dukomalamo.

Dikatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi pemerintah sesuai dengan standar pelayanan di masing-masing unit layanan.

Prestasi  ini diharapkan dapat memacu semangat kerja dari OPD hingga tingkat paling bawah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat.

“Semoga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat ke depan,” ujar Ismail.

Lanjutnya, Berkat komitmen Pimpinan dan kepedulian seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat penghargaan ini dapat diraih.

“Penghargaan ini jangan sampai membuat kita cepat berpuas diri, sebaliknya harapan saya, adanya penghargaan ini mendorong kita memberikan pelayanan yang lebih baik pada Masyarakat. Untuk seluruh unit layanan Masyarakat senantiasa meningkatkan fasilitas layananya dan untuk Bagain Organisasi tetap semangat dalam menjalankan fungsi pembinaan pelayanan publik secara berkelanjutan,” harap Sekda

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Propinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjlankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Samsudin Abdul Kadir  berharap dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja lebih baik lagi kedepan serta dapat mendorong semangat untuk menigkatkan pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladminitrasi.

Sementara Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Maluku Utara Akmal Kadir dalam sambutannya mengatakan Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian terhadap seluruh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan jumlah lokus penilaian secara nasional yaitu 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Propinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten se Indonesia. Namun penilaian sebetulnya  telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2015.

Akmal Kadir juga menambahkan berkat komitmen dan kolaborasi antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan beberapa entitas pemerintah daerah akhirnya memberikan kontribusi atas meningkatnya daerah masuk zona hijau sebanyak 6 daerah berdasarkan keputusan Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraaan Pelayanan Publik Tahun 2023.MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Kamis, 28 November 2024 | 03:44 WIB
Pj. Bupati Aceh Jaya Serahkan Penghargaan Pena Jaya 2024: Inovasi untuk Masa Depan
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:42 WIB
FGD Statistik Sektoral, Langkah Siak Menuju Pengelolaan Data Terpadu
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 November 2024 | 19:47 WIB
Pemprov Gorontalo Peroleh Penghargaan Kematangan Level Tiga UKPBJ Proaktif
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:00 WIB
Lima OPD Pemprov Riau Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 25 November 2024 | 20:52 WIB
Posyandu Melati Desa Kabuaran Lumajang Raih Prestasi Tingkat Jawa Timur