Satpol PP Agam Copot APK Caleg yang Langgar Aturan

: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan-Foto:Mc.Agam


Oleh MC KAB AGAM, Minggu, 28 Januari 2024 | 02:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 83


Agam, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Sabtu (27/1/2024).

APK yang ditertibkan berupa baliho dan spanduk yang terpasang di fasilitas umum seperti taman, tiang listrik dan pohon.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Agam Yul Amar, SIP menyampaikan pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.

Dalam penertiban, katanya, Satpol PP Agam menjadi bagian dari tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam.

"Pada penertiban kali ini personel Satpol PP Agam turun dalam tiga tim, masing-masing tim terdiri dari dua personel," ujarnya.

Penertiban kali ini lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar Bawaslu bersama pengurus partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder).

"Sebelum penertiban ini, kepada para pemilik APK sudah lebih dahulu diberitahu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar selama 3x24 jam," katanya.

Selain atas dasar kesepakatan pada rakor tersebut, penertiban APK caleg di fasilitas umum ini lanjutnya, juga melanggar peraturan daerah.

Pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk tetap mengindahkan peraturan daerah dengan tidak memasang APK di zona yang dilarang.

"Mari kita sama-sama menyukseskan pemilu dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Semoga pemilu aman, nyaman dan damai bisa kita wujudkan bersama-sama," tambahnya. (MC Agam/Depit/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Ternate Dimulai Senin
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 31 Juli 2024 | 15:13 WIB
KPK Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi dalam Mukernas Perindo
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Hentikan Sejumlah Kasus Tindak Pidana Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 Maret 2024 | 16:53 WIB
Dugaan Terima Uang, KPU Lampung Lakukan Klarifikasi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 12 Februari 2024 | 12:11 WIB
JPPR Malut Minta Masa Tenang Penyelenggara Pemilu Copot APK
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 12 Februari 2024 | 04:32 WIB
Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Satpol PP Agam Beri Pembekalan Satlinmas
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 17:10 WIB
Penjabat Gubernur Gorontalo bersama Forkopimda Monitor Pembersihan APK