- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 05:24 WIB
: Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar menyerahkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2023 kepada Bupati H Abdul Hadi.
Oleh MC KAB BALANGAN, Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:06 WIB - Redaktur: Tobari - 143
Balangan, InfoPublik - Bupati Balangan H Abdul Hadi menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2023 dari Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, acara bertempat di Gedung Ideham Chalid, Kamis (25 /1/2024).
Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, melalui penghargaan yang diberikan ini akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan.
"Terutama terkait peran dan tanggungjawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM sebagai tindak lanjut program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Balangan," ujarnya melalui akun fb Prokopim Setda Balangan.
Pada kesempatan tersebut H Abdul Hadi mengucapkan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Tokoh Agama/Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, aparat kepolisian/TNI beserta Pemuda yang telah mendukung upaya dalam menjaga secara bersama-sama hak asasi manusia di Kabupaten Balangan," pungkasnya.
Diketahui bahwa tujuan dari penganugerahan Kabupaten/kota peduli HAM ini adalah untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.
Sedangkan untuk penganugrahan sendiri yakni Kriteria dari Kabupaten/Kota peduli HAM sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang penilaiannya diukur berdasarkan indikator yang meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi.
Kemudian hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak.(MC Balangan/el;toeb)