- Oleh MC KAB KATINGAN
- Selasa, 19 November 2024 | 11:37 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 27 Januari 2024 | 03:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 169
Padang, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Provinsi Sumatera Barat pada awal tahun 2024, memberikan kesempatan kepada tersangka kasus kriminal yang telah melewati Keadilan Restoratif (Restorative Justice) mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Padang.
Program yang diberi nama Restorative Justice Plus Rajo Labiah Kejari Padang, merupakan program perdana di Sumbar, yang bertujuan untuk membekali tersangka yang telah melewati Keadilan Restoratif dengan keterampilan.
Kepala Padang Fatria menjelaskan, pelatihan keterampilan ini sebagai bekal untuk mendapatkan pekerjaan.
"Setelah mengikuti pelatihan, mereka mendapatkan sertifikat," ujar Fatria, saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (26/01/2024).
Fatria menambahkan, pada bulan Januari 2024, sudah terdapat dua kasus kriminal yang diselesaikan lewat Restorative Justice.
Salah satu tersangka menurut Fatria, diikutkan dalam pelatihan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah, agar para para tersangka memiliki bekal keahlian guna mencari pekerjaan.
Restorative Justice Plus merupakan prioritas Kejari Padang untuk tahun 2024.
‘Yang bersangkutan kita masukan ke Balai Latihan Kerja, belajar keterampilan instalasi listrik, nanti setelah mengikuti latihan kerja, kita bantu untuk mendapatkan kerja," tambahnya.
"Tersangka yang sudah mengikuti pelatihan tidak kita dilepas begitu saja, kita perhatikan sehingga nanti benar-benar keluar, mereka tidak menjadi penyakit dalam masyarakat dan bisa mencari lapangan kerja," katanya Fatria.
Untuk tahun 2023, Kejari Padang mencatat telah menyelesaikan sebanyak 16 tindak perkara kriminal lewat Restorative Justice.
"Dua dari tersangka kasus yang masuk Restorative Justice tersebut juga dicarikan pekerjaan oleh Kejari Padang," pungkasnya mengakhiri wawancara. (MC Padang/RA).