BP3D Halbar Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

: Konsultasi publik rancangan awal RPJPD 2025-2045 Halmahera Barat. (Istimewa)


Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 26 Januari 2024 | 18:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 78


Halbar, InfoPublik,- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, menggelar konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Forum konsultasi publik yang berlangsung di aula kantor bupati lantai dua, Kamis (25/1/2024), itu dibuka Wakil Bupati Djufri Muhamad, dihadiri Sekretaris Daerah Syahril Abd. Radjak, OPD, camat, akademisi, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.

Wabup dalam sambutannya menyampaikan, forum konsultasi publik RPJPD Halbar 2025-2045 merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD di 2024. 

"Forum ini merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholders di Halbar dalam mewujudkan RPJPD periode 2025-2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi,” ungkap Djufri.

Kepala BP3D Julius Marau pada kesempatan itu juga mengatakan, dalam pedoman penyusunan RPJPD salah satu tahapan penting yaitu konsultasi publik.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan-masukan dari berbagai komponen untuk memberi masukan terhadap penyusunan RPJPD.

"Sehingga diharapkan RPJPD yang diselesaikan ini bisa menjadi kerangka dasar untuk kita membangun Halmahera Barat 20 tahun ke depan," ucap Julius.

Sementara Tim Penyusun Prof. Dr. Husen Alting saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, Halbar sudah masuk pada tahap uji publik untuk RPJPD sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024.

Setelah uji publik akan disampaikan ke DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap misi dan arah kebijakan.

"Dalam instruksi Mendagri itu diberikan waktu salama 10 hari kepada DPRD untuk memberikan rekomendasi atau masukan, dan setelah itu akan masuk ke proses evaluasi di tingkat provinsi dan hasil dari situ kemudian difinalisasi menjadi rencana akhir," tuturnya.

Husen menyampaikan, hasil dari rencana akhir kemudian Bupati akan mengajukan ke DPRD dalam rangka penetapan dalam bentuk peraturan daerah.

"Itulah proses penyusunan RPJPD. Dan Perda RPJPD ini ditetapkan paling lambat bulan Agustus karena nantinya RPJPD ini dijadikan dasar bagi calon atau kepala daerah pada Pilkada 2024 untuk menyusun RPJMD," papar Husen.

Ia menambahkan, dari hasil uji publik dilihat pada potensi Halmahera Barat maka diarahkan pada agropolitan, dari sektor pertanian dengan mendorong Halbar itu sebagai daerah agropolitan maju, mandiri dan sejahtera.

"Dan ke depan kita berharap Halbar dijadikan sebagai lumbung pangan sekaligus supporting bagi perusahaan-perusahaan industri di Maluku Utara," ujar Husen.

"Dan banyak usulan agar start agropolitan atau agrobisnis itu sudah bisa didorong pada periode pertama RPJPD, jadi bukan hanya pada periode akhir. Dan memang potensi Halbar sektor pertanian itu memberikan kontribusi besar 39,93 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan banyak menyerap tenaga kerja," pungkasnya. Mardi/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 30 November 2024 | 06:21 WIB
Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Ternate, Polres Perketat Pengamanan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 November 2024 | 13:34 WIB
Pilkada 2024, Pelabuhan Dufa-Dufa Optimalkan Armada Saat Hari Pencoblosan