Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Morotai Belum Dievaluasi Pemprov Maluku Utara

: ATURAN: Kabag Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri saat memberikan keterangan belum lama ini. DOK: Fizri Nurdin


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 25 Januari 2024 | 13:42 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 100


Morotai, InfoPublik - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pulau Morotai, menunggu  evaluasi dari Pemprov Maluku Utara. Perihal itu, diakui Kabag Hukum Pemda Morotai, Sulaiman Basri, di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).

Dijelaskannya, Ranperda tentang PDRD itu lambat dibahas lantaran menunggu evaluasi dari pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hanya saja, lanjutnya, sejauh ini, sudah selesai dievaluasi oleh dua Menteri kabinet Jokowi itu. Sehingga saat ini Pemda Morotai hanya menunggu evaluasi dari Pemprov Maluku Utara saja.

"Ranperda tentang PDRD itu, sudah selesai dievaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri, sisa menunggu evaluasi dari Pemprov Maluku Utara, jadi ini tinggal menunggu waktu saja,"katanya.

Bahkan, diutarakannya, untuk Ranperda retribusi  pengiriman ikan antar pulau dari Dinas Perikanan sejauh ini belum masuk di bagian hukum Pemda Morotai.

Hanya saja, menurutnya, semua tergantung Ranperda tentang PDRD yang sementara ini menunggu evaluasi dari Pemprov Malut itu.

"Ranperda tentang PDRD ini, turunan dari cipta kerja. yang selama ini retribusi di perikanan. Itu hanya pakai SK Bupati. Jadi belum ada Perda yang mengikat,"jelasnya.

"Namun biar SK, tapi sah-sah saja, hanya saja itu kurang mengikat, karena sebenarnya harus menunggu Ranperda PDRD,"sambungnya.

Diakuinya, sekitar 7 Ranperda tentang retribusi pajak dan lainnya, dirangkum dalam PDRD. Sehingga setelah itu, maka akan mengikat dalam hal ini menagih pajak retribusi di beberapa dinas pendulang PAD Morotai.

"Menunggu Ranperda PDRD ini disahkan, baru turunannya ada Perbup, ada Perda. Jadi PDRD ini ada 7 perda dijadikan satu, perda reklame, galian C, dan seterusnya."

"Jadi, pajak, retribusi ada didalam sini (PDRD-red), termasuk pariwisata, kebersihan, perikanan, kesehatan, pendidikan, semua ada di sini. pokoknya seluruh kegiatan Retribusi lah,"pungkasnya mengakhiri. Fizri Nurdin/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 23:31 WIB
Pemkab Pulau Morotai Perkuat Koordinasi untuk Percepatan Penurunan Stunting