Disnakertrans Halteng Sudah Selesaikan 8 Kasus Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial

: PENYELESAIAN: Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Anshari saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Rabu (24/1/2024). DOK: Faisal Didi


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 25 Januari 2024 | 13:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 143


Weda, InfoPublik - Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera  Tengah (Halteng), Fauzan Anshari mengatakan diawal tahun 2024, pihaknya sudah menyelesaikan delapan pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.

"8 aduan tersebut bervariasi, seperti perselisihan hubungan industrial dan PHK, "ungkap Fauzan Anshari , di Weda, Rabu (24/1/2024).

Fauzan menambahkan, Yang mana pengaduan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi dan melibatkan dua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.

"Alhamdulilah telah diakomodir, dan semua berjalan lancar sesuai harapan pekerja." Kata Fauzan

"Diakomodir artinya hak karyawan telah dibayarkan 100 persen oleh perusahaan, "sambungnya. Faisal Didi/MC Tidore

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 29 November 2024 | 18:59 WIB
Menaker Apresiasi Putusan MK terkait Uji Materi UU Nomor 18/2017
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 29 November 2024 | 13:18 WIB
Menaker Dorong Kolaborasi PEI dan ILO Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 30 November 2024 | 06:21 WIB
Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Ternate, Polres Perketat Pengamanan