- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 29 November 2024 | 18:59 WIB
: PENYELESAIAN: Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Halmahera Tengah, Fauzan Anshari saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Rabu (24/1/2024). DOK: Faisal Didi
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 25 Januari 2024 | 13:24 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 142
Weda, InfoPublik - Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah (Halteng), Fauzan Anshari mengatakan diawal tahun 2024, pihaknya sudah menyelesaikan delapan pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.
"8 aduan tersebut bervariasi, seperti perselisihan hubungan industrial dan PHK, "ungkap Fauzan Anshari , di Weda, Rabu (24/1/2024).
Fauzan menambahkan, Yang mana pengaduan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi dan melibatkan dua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan.
"Alhamdulilah telah diakomodir, dan semua berjalan lancar sesuai harapan pekerja." Kata Fauzan
"Diakomodir artinya hak karyawan telah dibayarkan 100 persen oleh perusahaan, "sambungnya. Faisal Didi/MC Tidore