- Oleh MC KAB PIDIE
- Jumat, 22 November 2024 | 00:00 WIB
: Panwaslih Pidie Turunkan APK di Zona Telarang-Foto:Mc.Pidie
Oleh MC KAB PIDIE, Kamis, 25 Januari 2024 | 12:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 76
Sigli, InfoPublik - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di zona larangan, Rabu (24/1/2024).
Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal mengatakan, penurunan APK ini dilakukan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum.
Lebih lanjut, kata Muhammad Rizal, sebelum tindakan ini dilakukan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan penertiban APK dan bahan kampanye yang ditujukan kepada parpol peserta Pemilu di Pidie selambat-lambatnya hingga Minggu (21/1/2024).
Rizal menambahkan kita sudah dua kali menerbitkan surat imbauan agar dapat ditertibkan atau diturunkan APK dan bahan kampanye secara mandiri yang dipasang di lokasi larangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, APK dan bahan kampanye masih terpasang di lokasi larangan maka dilakukan penertiban, jelas Rizal.
Adapun untuk lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK dan bahan kampanye yaitu, tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, jalan protokol, ataupun fasilitas tertentu milik pemerintah juga fasilitas milik PLN.(Mc.Pidie/Eyv)