:
Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 22 Januari 2024 | 17:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 108
Bengkulu, InfoPublik - Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memasang 75 alat perekam pajak atau tapping box yang bersumber dari dana APBD.
Seperti kita ketahui, tapping box ini adalah alat yang digunakan di restoran atau tempat usaha lainnya yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi, yang berfungsi untuk pembanding antara total transaksi yang ada di restoran tersebut dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
Alat ini berbentuk box berwarna hitam, ukuran box tersebut memanjang terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah seperti restoran, hotel serta tempat hiburan.
Berdasarkan penjelasan, Kepala Bapenda Eddyson, Senin (22/1). Alat tersebut akan dipasang di sejumlah tempat usaha yang berada di Kota Bengkulu seperti restoran, tempat hiburan, cafe, hotel dan jenis usaha lainnya pada Maret 2024.
Melalui pemasangan ini, diharapkan semua kegiatan perekonomian tercatat dan terdokumentasi agar si wajib pajak tak berbohong tentang pendapatannya.
"Rekaman ini jadi pedoman penagihan pajak yang kenakan agar pelaku usaha lebih taat pajak, guna meningkatkan capaian PAD, sehingga tidak ada yang bisa berbohong," ujar Eddyson.
Namun saat peninjauan di lapangan, pihaknya juga menemukan sejumlah tempat usaha di Kota Bengkulu yang telah terpasang alat perekam pajak melakukan kecurangan, seperti mematikan tapping box saat ramai pengunjung.
Lebih lanjut, pemasangan alat perekam pajak tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka optimalisasi pajak daerah. Pasalnya, secara teknis alat tersebut dipasangkan pada mesin kasir, sehingga pemasukan setiap usaha bisa tercatat secara real time atau nyata. (**)