- Oleh MC KAB BALANGAN
- Jumat, 29 November 2024 | 13:14 WIB
: KPU Balangan menggelar sosialisasi jadwal kampanye rapat umum
Oleh MC KAB BALANGAN, Jumat, 19 Januari 2024 | 20:55 WIB - Redaktur: Tobari - 107
Balangan, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan melakukan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024, di Aula KPU Kabupaten Balangan, Paringin Selatan, Jumat (19/1/2024).
Sosialisasi turut dihadiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), unsur partai politik, camat serta perwakilan kecamatan, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
Disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Balangan, Wahyudi, bahwa dalam pelaksanaan pemilu memiliki beberapa metode terkait kampanye salah satunya rapat umum.
"Yang mana rapat umum ini memiliki perlakuan khusus, karena akan melibatkan banyak orang tanpa terbatas. Tapi juga memperhatikan kapasitas dari tempat yang dijadikan lokasi untuk rapat umum," katanya.
Sebagaimana diketahui, Wahyudi menyebut kampanye rapat umum sendiri akan dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024 untuk di Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, lanjut Wahyudi, dengan adanya sosialisasi ini dapat menyelaraskan jadwal dan tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye dalam metode rapat umum.
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Balangan, Mizwar Ilhamy, mengatakan terkait kampanye rapat umum KPU sudah menjadwalkan secara langsung agar peserta pemilu dapat melaksanakan rapat umum secara lancar.
Kemudian Mizwar Ilhamy juga mengimbau kepada peserta kampanye rapat umum untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan berharap pelaksanaan kampanye rapat umum, kampanye pertemuan terbatas dapat berjalan tertib, aman dan damai.
"Beberapa masukan juga kami sampaikan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati oleh peserta pemilu ketika melaksanakan rapat umum, misalnya tidak boleh melibatkan anak-anak yang semestinya belum mencukupi umur untuk serta dalam politik, kemudian tidak boleh melakukan hal anarkis segala macam," imbaunya. (MC Balangan/jh/toeb)