Polres Balangan Ungkap Lima Perkara di Awal Januari 2024

: Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin beserta jajaran saat mengadakan konferensi persi terkait ungkapan kasus pada awal Januari 2024 Aula di Polres Balangan, Kamis (18/1/2024).


Oleh MC KAB BALANGAN, Jumat, 19 Januari 2024 | 08:25 WIB - Redaktur: Tobari - 131


Balangan, InfoPublik - Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap lima perkara dari delapan laporan polisi yang masuk pada awal Januari 2024.

“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi para personel terkait pengungkapan sejumlah kasus pada awal Januari ini, baik dari jajaran Polres maupun Polsek,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin kepada awak media, Kamis (18/1/2024).

Riza menuturkan, dari delapan kasus tersebut lima di antaranya telah berhasil diungkap sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh pihaknya.

Riza menjelaskan lima dari perkara tersebut, yaitu kasus terkait persetubuhan terhadap anak ada sebanyak tiga laporan polisi (LP) dari empat laporan polisi yang telah berhasil diungkap, dan menyisakan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian juga ada satu kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh Polsek Paringin, dengan satu laporan polisi dan tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Satreskoba pada bulan ini juga telah melakukan pengungkapan satu kasus Narkoba dengan tiga tersangka, serta Satsamapta dengan Polsek jajaran terus melakukan pengawalan terhadap kegiatan masyarakat agar berjalan lancar,” tutur Kapolres Riza.

Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu, menambahkan bahwa masih ada satu perkara lagi yang masih berjalan yaitu tindak pidana korupsi pada Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.

“Satu perkara yang masih berjalan yaitu tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar tahun 2017-2018 lalu, setelah dilakukan audit ternyata ada temuan sebanyak Rp183 juta dari Inspektorat,” ujar Pangestu.

Pangestu menyebutkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada diduga pejabat yang terlibat untuk melakukan pengembalian, namun pihak tersebut tidak dapat mengembalikannya.

Terakhir Pangestu berharap, semoga pada tahun 2024 ini kasus tindak pidana korupsi tersebut dapat diselesaikan dan para tersangka juga dapat ditetapkan. (MC Balangan/rd/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 27 November 2024 | 16:01 WIB
Logistik di Balangan Sudah Terdistribusi 100 persen
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB
Ratusan Personel Polres Balangan Padati Halaman KPU Setempat
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 25 November 2024 | 17:23 WIB
Polres Balangan Gelar Apel Pergeseran Pasukan di Pilkada 2024
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:24 WIB
Cegah Dini Kerawanan Pilkada Serentak, Bakesbangpol Se-Kalsel Koordinasikan Kewaspadaan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:28 WIB
Akselerasi Produksi Pangan Nasional, Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 22 November 2024 | 14:07 WIB
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Pertanian RI Kunker ke Kalimantan Selatan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 22 November 2024 | 14:04 WIB
Dinas Kominfo Kalsel Berkomitmen Tingkatkan Kualitas SDM Melalui Pelatihan dan Sertifikasi CSCU