- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 21 November 2024 | 23:31 WIB
: RSUD Ir Soekarno Morotai
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 15 Januari 2024 | 16:58 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 50
Morotai, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP) memberikan sertifikat kelulusan Paripurna ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ir Soekarno Morotai, Maluku Utara.
Pemberian sertifikat ini berdasarkan surat nomor 00534/U/XII/2023, dari Kemenkes RI.
Ditjen pelayanan kesehatan Kemenkes RI dan LARS DHP yang berlaku hingga 30 Desember 2027.
Hal ini sesuai survey akreditasi LARS DHP, pada 11 sampai dengan 13 Desember 2023.
Ukuran akreditasi Rumah Sakit tingkat dasar, hingga Tingkat Paripurna mengacu pada Standar Nasional akreditasi Rumah Sakit.
Yang mana telah dilakukan pengukuran terhadap RSUD Ir. Soekarno Morotai, melalui survey akreditasi.
Dapat diketahui, lulus akreditasi tingkat paripurna merupakan nilai tertinggi dari tingkatan akreditasi pada kelas rumah sakit tertentu.
Sebagaimana jenjang terendah sampai tertinggi pada kelulusan akreditasi adalah, akreditasi tingkat dasar.
Akreditasi tingkat madya, akreditasi tingkat utama dan akreditasi tingkat paripurna.
Itu disampaikan langsung oleh Kabag Humas Pemda Morotai, Ailan Gorahe, Senin (15/1/2024).
Dikatakan, dengan diperolehnya sertifikat akreditasi rumah sakit itu, maka RSUD Ir Soekarno Morotai.
Lebih berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana menjadi isyarat pelayanan kesehatan perorangan pada rumah sakit Kelas C. MC Tidore