Kemenag Balangan Terima 21 Sertifikat Tanah Wakaf

: Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2023 sebanyak 21 lokasi di Kemenag Balangan.


Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 11 Januari 2024 | 11:21 WIB - Redaktur: Tobari - 91


Balangan, InfoPublik - Kementerian Agama Kabupaten Balangan sukses menerima Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2023 sebanyak 21 lokasi,  Selasa (9/1/2024).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (KANTAH) Kabupaten Balangan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Harmainor, S.Pd.I, MM dan Penyelenggara Zakat Wakaf (Peny. Zawa) H. Syaipullah, S.Ag, MH di Kantor Kemenag Balangan.

"Alhamdulillah, penyerahan sertifikat ini adalah tahapan akhir dari Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, yang merupakan kerjasama antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan," tutur Syaipullah.

Menurut Syaipullah, target sertifikasi tanah wakaf tahun 2023 sebanyak 21 lokasi berhasil tercapai 100%. Lokasi-lokasi ini tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Paringin Selatan sebanyak 7 lokasi, Kecamatan Paringin sebanyak 2 lokasi, Kecamatan Batumandi sebanyak 5 lokasi, Kecamatan Halong sebanyak 2 lokasi, Kecamatan Lampihong sebanyak 2 lokasi, dan Kecamatan Awayan sebanyak 3 lokasi.

"Tanah wakaf yang disertifikasi melibatkan berbagai jenis lokasi, seperti kuburan, musholla, langgar, dan masjid. Sertifikasi tanah wakaf ini memiliki nilai strategis dalam menjaga hak dan keberlanjutan pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harmainor selanjutnya menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan dan Kepala KUA di masing-masing kecamatan. Kerjasama ini menjadi kunci tercapainya target sertifikasi tanah wakaf tepat waktu.

"Terima kasih kepada Badan Pertanahan dan Kepala KUA Kecamatan yang telah memberikan dukungan penuh sehingga target sertifikasi tanah wakaf bisa terpenuhi. Semoga dengan sertifikat ini, pengelolaan tanah wakaf dapat lebih terencana dan berkelanjutan," ujarnya.

Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting dalam menjaga hak dan keberlanjutan aset wakaf, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tanah tersebut.

"Dengan berhasilnya program ini, diharapkan tanah wakaf di Kabupaten Balangan dapat memberikan manfaat maksimal bagi umat dan masyarakat setempat," pungkasnya.(MC Balangan/el/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Kamis, 28 November 2024 | 09:45 WIB
Kasi Penmad Balangan Tekankan Pentingnya Validasi Data SIMPATIKA-EMIS 2024
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 26 November 2024 | 09:42 WIB
HGN 2024, Ka.Kankemenag: Guru Berdaya Penghantar Indonesia Jaya
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 25 November 2024 | 09:17 WIB
14 Peserta Ikuti CAT Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Balangan
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 18:10 WIB
Ka.Kankemenag Balangan Resmikan Ponpes Fathurrahim Tebing Tinggi
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:24 WIB
Cegah Dini Kerawanan Pilkada Serentak, Bakesbangpol Se-Kalsel Koordinasikan Kewaspadaan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 23 November 2024 | 05:28 WIB
Akselerasi Produksi Pangan Nasional, Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 22 November 2024 | 14:13 WIB
Pengawas Harus Menjadi Teladan bagi Pendidik dan Peserta Didik
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 22 November 2024 | 14:07 WIB
Wujudkan Swasembada Pangan, Menteri Pertanian RI Kunker ke Kalimantan Selatan