- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (kiri), mengukuhkan pengurus pimpinan daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) kecamatan se-Kabupaten Batang masa bhakti 2023-2028.
Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 28 Desember 2023 | 15:06 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 55
Batang, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Batang mengukuhkan pengurus pimpinan daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) kecamatan se-Kabupaten Batang masa bhakti 2023-2028, di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (28/12/2023).
Pengurus yang dikukuhkan sejumlah 60 pengurus DMI dari 15 kecamatan dengan menaungi 845 masjid di Kabupaten Batang.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa pengukuhan pengurus daerah DMI yang baru bisa membuat program-program untuk 5 tahun kedepan.
“Pengurus daerah DMI Kabupaten Batang yang baru dilantik ini bisa membuat program ke depannya untuk mendukung semua kegiatan keagamaan guna terciptanya suasana keberagamaan yang kondusif di Kabupaten Batang,” jelasnya.
Jangan sekedar menjadi tempat ibadah saja, karena masjid kita sekarang sudah banyak yang bagus dengan fasilitas AC dan karpet yang empuk.
Ia juga menegaskan, dalam memasuki tahun politik bagi pengurus daerah DMI Kabupaten Batang tidak boleh mencampurkan urusan ibadah dengan politik.
“Saya juga mengimbau, jangan masukan politik praktis di dalam masjid karena masjid adalah tempat umum yang dipunyai seluruh masyarakat,” tegasnya.
Untuk sertifikasi tanah wakaf masjid yang belum dilakukan, kita usahakan dikejar supaya cepat selesai.
“Makanya, hari ini menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang bersama Baznas untuk mencarikan solusi tanah wakaf masjid agar tersertifikasi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DMI Batang Saefudin mengatakan, pengurus daerah DMI kecamatan yang baru dilantik mudah-mudahan bisa amanah dengan tanggung jawab yang diberikan.
“Berkaitan dengan tahun politik, para pengurus ini jangan memasukkan kepentingan pribadinya sebagai ajang berpolitik,” tuturnya.
Sesuai dengan peraturan DMI Pusat yang tidak memperbolehkan politik dimasukkan kedalam masjid.
“Untuk pengurusnya silahkan berpolitik, tapi tidak di masjid, kalau di luar masjid silakan. Sebab kita juga punya hak pilih dan hak untuk dipilih,” tandasnya.
(MC Batang, Jateng/Roza/Siska)