- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 4 September 2024 | 23:41 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 20 Desember 2023 | 18:35 WIB - Redaktur: Juli - 52
Pekanbaru, InfoPublik - Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan penghargaan atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (19/12/2023).
Kepala daerah dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau turut hadir dalam acara tersebut.
Hery Susanto, anggota Ombudsman Republik Indonesia dan pengampu Riau, menekankan bahwa penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.
Ia menyatakan bahwa hal ini merupakan instrumen strategis untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik di Provinsi Riau. "Saat ini, kami sedang menilai kepatuhan standar pelayanan publik 2023. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi," ujar Hery Susanto.
Penilaian ini memfokuskan pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan. Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
"Hasil penilaian akan dikategorikan dalam tiga zona: zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah)," tambahnya.
Dua aspek penilaian utama mencakup atributif fisikal, mengukur pemenuhan standar pelayanan publik, dan aspek substantif terkait kepatuhan terhadap produk hukum dari Ombudsman.
“Kami ingin pelayanan publik tidak hanya fokus pada aspek fisik dan anggaran, tapi juga pada kepatuhan substantif. Jika ada laporan atau rekomendasi yang tidak dilaksanakan, penghargaan zona hijau terbaik akan ditahan hingga tindak lanjut dilakukan,” jelas Hery Susanto.
Dalam acara ini, 12 kepala daerah juga menandatangani komitmen untuk tetap menjalankan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun politik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menegaskan agar kepala daerah tetap menjalankan pelayanan publik yang baik di tahun politik. "Jangan sampai tahun politik ini membuat pelayanan publik menjadi kendor, sebab di tahun politik tidak akan menyurutkan niat masyarakat untuk mengurus segala administrasi,” harapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, merasa bersyukur karena Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten serta kota di Riau sudah berada di zona hijau.
“Tapi untuk kepolisian, terutama Polres Pelalawan, yang memiliki nilai tinggi, itupun nilainya B. Yang lain ada yang nilainya C dan D,” sebutnya.
Disebutkan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten kota, ada 7 BPN yang masuk dalam kategori A dan B. “Mudah-mudahan lembaga vertikal ini bisa mengikuti perkembangan atau perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah, sehingga tahun depan bisa masuk ke dalam zona hijau,” jelasnya.
Nilai Tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau
1. Kabupaten Bengkalis: Kategori A dengan nilai 95.91
2. Kota Pekanbaru: Kategori A dengan nilai 91.95
3. Kabupaten Kampar: Kategori A dengan nilai 90.33
4. Kota Dumai: Kategori A dengan nilai 88.83.
5. Kabupaten Siak: Kategori B dengan nilai 87.20
6. Kabupaten Rokan Hulu: Kategori B dengan nilai 86.26
7. Kabupaten Rokan Hilir: Kategori B dengan nilai 85.10
8. Kabupaten Pelalawan: Kategori B dengan nilai 83.95
9. Kabupaten Indragiri Hilir: Kategori B dengan nilai 83.01
10. Kabupaten Indragiri Hulu: Kategori B dengan nilai 82.00
11. Kabupaten Kuantan Singingi: Kategori B dengan nilai 81.38
12. Kabupaten Kepulauan Meranti: Kategori B dengan nilai 81.23
Nilai Tingkat Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar: Kategori A dengan nilai 91.75.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan: Kategori A dengan nilai 91.48
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir: Kategori A dengan nilai 89.76
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis: Kategori A dengan nilai 87.55
5. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru: Kategori B dengan nilai 86.32
6. Kantor Pertanahan Kabupaten Siak: Kategori B dengan nilai 82.11
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu: Kategori B dengan nilai 81.39
Nilai Tingkat Polres se-Provinsi Riau
1. Polres Pelalawan: Kategori
B dengan nilai 80.58. (MC Riau/ pr)