BAPPELITBANGDA Halmahera Selatan Selenggarakan Konsultasi Publik Revisi RTRW 2012-2032

: Kabupaten Halmahera Selatan bersama Konsultan Center of Technology (COT)-Pusat Teknologi Universitas Hasanuddin menggelar konsultasi Publik (KP) kedua Revisi RTRW Tahun 2012-2032


Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN, Selasa, 28 November 2023 | 20:13 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 118


Halsel, Infopublik - BAPPELITBANGDA Kabupaten Halmahera Selatan bersama Konsultan Center of Technology (COT)-Pusat Teknologi Universitas Hasanuddin menggelar konsultasi Publik (KP) kedua Revisi RTRW Tahun 2012-2032 pada Senin (27/11/2023 bertempat di Hotel Archi-Ternate. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Soadri Ingratubun, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mewakili Plt. Bupati Halmahera Selatan.

KP 2 ini diselenggarakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN R.I. Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Peserta yang diundang terdiri atas 5 Instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Instansi vertikal; 57 Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan Asosiasi.

Menurut Zarnawi Sangadji, S.E., M.Ec.Dev., Kepala Bidang Fisik dan Prasarana BAPPELITBANGDA Kabupaten Halmahera Selatan selaku moderator KP 2 ini bahwa beberapa hal penting yang disampaikan dan dibahas dalam KP kedua ini bersama stakeholders dimaksud yaitu:

  1. Timeline dan kelengkapan administrasi;
  2. Progress Asistensi dan Supervisi Peta Dasar;
  3. Muatan Strategis yang meliputi: Batas Wilayah; Kawasan Pertanian Berkelanjutan; Kebijakan Strategis Nasional; Kawasan Hutan; Garis Pantai; dan Mitigasi Bencana.
  4. Substansi RTRW yang meliputi: Tujuan, Kebijakan, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Penetapan Kebijakan Strategis Kabupaten Halmahera Selatan.

Target kami di tahun 2023 yang harus tercapai yaitu terlaksananya supervisi Peta Dasar oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan tersusun Buku Rencana, Naskah Akdemik, dan Draft Ranperda RTRW hasil revisi.

Melalui KP 2 ini, diharapkan dapat tercapai tujuan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan yaitu untuk mewujudkan:

  1. Penataan ruang wilayah darat, laut, udara, dan dalam bumi dalam satu kesatuan RTR;
  2. pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan yang
    berkelanjutan sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan
  3. sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam RTR.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN
  • Rabu, 20 Desember 2023 | 11:35 WIB
Pemkab Halmahera Selatan Gelar Nataru
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 16:26 WIB
Peringati HAJAT ke-773, Pemkot Ternate akan Tanam Bibit Cengkeh dan Pala
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 8 Desember 2023 | 15:17 WIB
Pekerjaan Kawasan Kuliner Ternate Diharapkan Selesai Akhir Tahun Ini
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:40 WIB
Terbakar, 13 Awak KM. Inka Mina Dievakuasi Selamat