- Oleh MC KAB PIDIE
- Jumat, 22 November 2024 | 00:00 WIB
: Konsultasi Publik II Penyepakatan Ketentuan RDTR Padang Tiji Pidie -Foto:Mc.Pidie
Oleh MC KAB PIDIE, Selasa, 28 November 2023 | 10:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 73
Sigli, InfoPublik - Dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie bersama dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, secara Hybrid, Kamis (23/11/2023) menggelar Konsultasi Publik II mengenai Penyepakatan Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, rekomendasi Kebijakan Rencana dan Program (KRP), dan Hasil Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Padang Tiji.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I,Pelopor melalui Zoom Meeting mengatakan, RDTR bertujuan merencanakan kemakmuran berkelanjutan untuk rakyat terutama rakyak dalam wilayah perencanaan.
“Tujuannya adalah dapat terwujudnya ruang yang aman, nyaman, dan produktif berkelanjutan. Sehingga antara manusia dan alam tidak menimbulkan bencana. Artinya manusia dapat mengedepankan akhlak yang baik,” harapnya.
Demikian itu, katanya, jika nanti ada faktor-faktor yang akan menyebabkan lengahnya produktifitas, maka jawaban sudah ada, baik berupa struktur pola ruang dan pengaturan untuk menjamin kemakmuran.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie diwakili Asisten II, Tarmizi didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, Zulkhaidir, di Aula Deha Cafe Sigli, mengatakan, dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini diharapkan dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online (daring).
“Kita inginkan juga produk rencana tata ruang seperti RDTR terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. perizinan berusaha yang diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang,”imbuhnya.
Lebih lanjut, katanya, diskusi ini merupakan lanjutan dari rentetan kegiatan dalam proses penyusunan RDTR kawasan perkotaan Padang Tiji yang dikawal secara bersama-sama.
“Besar harapan kami supaya kegiatan ini akan berjalan dengan baik dan lancar sehingga RDTR kawasan perkotaan Padang Tiji dapat segera dirumuskan, dan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, serta oleh masyarakat Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie pada khususnya,” jelasnya.
Setelah pembukaan diskusi dilanjutkan dengan materi yang dipimpin oleh moderator, Ridwanto, A.Md, Jabatan Fungsional Tata Ruang. Dan penyampaian materi tentang Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Pidie oleh narasumber 1, Ir. Yanti Budiyantini, M.Dev.Plg
Kemudian, materi tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kawasan Perkotaan Padang Tiji oleh narasumber 2, Murni Tri Mulyani, ST.
Diskusi ini dihadiri Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie terkait, dan unsur masyarakat dari Kecamatan Padang Tiji.(Mc.Pidie/Eyv)