- Oleh MC PROV GORONTALO
- Rabu, 20 November 2024 | 13:31 WIB
:
Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN, Kamis, 16 November 2023 | 09:43 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 150
Halsel, Infopublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar Sosialisasi RDTR Perkotaan Labuha 2020-2040 Dengan Tema “Integrasi RDTR Perkotaan Labuha Dalam Perijinan Berusaha" di Aula Penginapan Kie Besi, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan Sosialisasi di Buka langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Maslan Hi. Hasan dan dihadiri Pimpinan OPD Pemkab Halsel, Camat Bacan, Camat Bacan Selatan dan Camat Bacan Timur, Kepala Desa Bacan, Kades Bacan Timur dan Kades Bacan Selatan serta Peserta Sosialisasi.
Dalam sambutannya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Maslan Hi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan nasional penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," jelasnya.
Maslan juga menjelaskan RTRW kabupaten sesuai dengan penjelasan Undang-undang penataan ruang adalah rencana yang bersifat umum, untuk itu dalam rangka penjabaran dan operasional diamanatkan untuk di susun rencana rinci yang berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Mengingat RTRW Kabupaten dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci harus sinkron dengan RTRW kabupaten. Oleh karena itu sangatlah penting sebagai acuan dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
"Sebagai amanat RTRW Halmahera Selatan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Labuha telah disusun dan ditetapkan dengan peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 yang luas wilayah kurang lebih 5.969,67 hektar Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur," pungkasnya.
Selanjutnya Maslan mengatakan bahwa RDTR Perkotaan Labuha saat ini telah Terintegrasi dengan Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission -Risk Based Approach (OSS-RBA). Dimana GISTARU dapat memberikan informasi peta tata ruang terkait lokasi yang dipersyaratkan untuk di bangun dan tidak dibangun sedangkan OSS-RBA sangat terkait dengan proses perijinan berusaha yang sudah tentunya sesuai dengan tata ruang.
"Sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang RDTR Perkotaan Labuha diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, efektif dan partisipatif," tutupnya.
Sementara Laporan Ketua Panitia Gang rikse Trikoranto, ST menyampaikan bahwa pengajuan RDTR telah disusun secara online untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi.
"Untuk pengajuan RDTR Halsel telah di susun secara online guna memberikan kemudahan informasi dan meminimalisir penyimpanan tata ruang," jelasnya.