- Oleh MC PROV ACEH
- Jumat, 15 November 2024 | 14:56 WIB
: Kolase Jaksa Masuk Sekolah di Kabupaten Toba
Oleh MC KAB TOBA, Sabtu, 11 November 2023 | 09:07 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 86
Toba, InfoPublik- Pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir menyampaikan penerangan hukum kepada pelajar tentang kenakalan remaja,salah satunya seperti bullying atau perundungan. Kenakalan seperti ini harus di hindari di lingkungan sekolah.
Penerangan hukum ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Samosir, Oloan Sinaga dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tobasa David Panggaribuan,SH kepada pelajar SMP Negeri 1 Porsea, Kecamatan Porsea,Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/11/2023)
Menurut Oloan, tindakan kenakalan seperti itu kerap terjadi di lingkungan sekolah.Hal Ini dapat melanggar hukum yang yang berakibat fatal dimana para pelajar dapat terjerat hukum.
Selain itu kenakalan remaja juga dapat dipicu dari penggunaan handphone yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau berlebihan.Kemudian pemakaian media sosial yang tidak terkontrol yang dapat menimbulkan berbagai prilaku yang menyimpang seperti seks bebas, bermain game yang berlebihan, perjudian, dan lainnya.
Begitu juga kenakalan remaja yang sama dengan perbuatan dewasa melanggar hukum seperti halnya memakai dan mengedarkan obat-obatan terlarang, aksi coret-coretan dan perusakan, kelompok tawuran, penganiayaan, pencurian dan penipuan.
Oloan juga mengharapkan penanggulangan kenakalan remaja membutuhkan kerjasama dari semua pihak, yaitu keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah serta remaja itu sendiri.
Program penerangan hukum ini dikenal dengan Program Jaksa Masuk Sekolah . Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan mengenal dan jauhkan pelanggaran hukum.(MC Toba gaol/rik)