: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toba, Henry Sitompu
Oleh MC KAB TOBA, Sabtu, 11 November 2023 | 09:04 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 67
Toba, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara meminta perusahaan PT. Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN) agar lebih koperatif lagi melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Toba, Henry Sitompul di kantornya Kompleks Perkantoran Simanjalo Soposurung, Balige ,Kabupaten Toba, Kamis (9/11/2023).
Henry menganggap penerimaan pajak PBB dan BPHTB dari PT.BDSN masih di luar ekspektasi yang diharapkan Pemkab Toba.
Ia mengatakan bahwa penerimaan PBB dan BPHTB dari pihak perusahaan tersebut hanya sekitar Rp 50 jutaan per tahunnya,sementara tenaga listrik yang dihasilkan mencapai 180 megawatt dengan luas area diperkirakan 600.000 M2.
Jika dibandingkan dengan perusahaan lainnya yang menghasilkan listrik sebesar 360 megawatt dengan penerimaan pajak PBB dan BPHTB sekitar 7.9 miliar pertahunnya.
Henry sangat menyayangkan hal tersebut telah berlangsung mulai dari tahun 2011 dari mulai beroperasinya Perusahaan PT. BDSN.
Pemkab Toba akan melakukan koordinasi lintas sektoral dan akan membentuk tim investigasi dalam melakukan perhitungan pajak dengan konsultan tenaga ahli perpajakan yang bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Ditambahkan, sejauh ini pihaknya masih melalukan usaha pendekatan terhadap pihak PT. BDSN agar dapat memberikan data-data yang ril, namun hingga ini perusahaan tersebut belum dapat memberikannya. Secara khusus permasalahan ini telah ditangani pihak Polres Toba.
Kini pihaknya tinggal menunggu Pihak Polres Toba untuk menyurati pihak Pemkab untuk tim tersebut dapat melakukan verifikasi.
Sementara itu pihak humas PT. Badjra Daya Sentra Nusa, Maruli Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum dapat memberikan keterangan tentang permasalahan ini. (MC Toba gaol/rik)