- Oleh MC KAB KAPUAS
- Senin, 11 November 2024 | 10:58 WIB
: Anggota Bawaslu Toba, Daniel Sharon Pasaribu
Oleh MC KAB TOBA, Rabu, 8 November 2023 | 09:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 98
Toba, InfoPublik - Anggota Bawaslu Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Japarlin Napitupulu menjelaskan aturan masa kampanye dan perhitungannya sejak ditentukannya Daftar Caleg Tetap (DCT). Sedangkan masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 dan berakhir pada 11 Feberuari 2024.
Menurutnya, masa kampanye itu 25 hari setelah penetapan DCT. Maka dari perhitungan Bawaslu, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 karena penetapan DCT adalah tanggal 3 November 2023 dan erakhir tiga hari sebelum masa pemilihan."kata Japarlin Napitupulu, Selasa (7/11/2023).
Sementara, tanggal 14 Februari 2024 adalah pemilihan, maka masa kampanye berakhir pada tanggal 11 Februari 2023.
Selanjutnya, ia menjelaskan, masa tenang selama tiga hari jelang hari pemilihan. “Masa tenang itu yakni tiga hari sebelum pemilihan,” sambungnya.
Terkait zonasi kampanye, pihak KPU Kabupaten Toba akan berkoordinasi dengan Pemkab Toba.
“Soal zonasi itu adalah wewenang KPU bersama dengan Pemkab Toba dan pemerintah desa. Mereka akan bicarakan soal dimana daerah yang bisa dipasangi APK maupun penyebaran bahan kampanye,” tuturnya.
“Metode kampanye itu kan ada beberapa yaitu: terbuka, tertutup, debat, penyebaran bahan kampanye, media sosial. Itu wewenang KPU dan akan mengundang seluruh stakeholder,” sambungnya.
Terkait APS, Komisioner Bawaslu Toba, Daniel Sharon Pasaribu menjelaskan beberapa hal yang menyalahi aturan dan akan ditindak Bawaslu bersama Pemkab dan Polres Toba tiga hari mendatang.
“Yang salah itu adalah manakala APS itu dibubuhi adanya visi-misi, program, ajakan memilih caleg bersangkutan, ada nomor urut, ada pencoblosan. APK dan APS yang menyalahi aturan, pasti kita tertibkan,” kata anggota Bawaslu Toba Daniel Sharon Pasaribu.(MC Toba rits/rik)