- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 November 2024 | 13:34 WIB
: Suasanan Rakor Bawaslu Ternate dan Stakeholder terkait persiapan peenrtiban APS di Kantor Bawaslu Kota Ternate (Foto:Nas/Bawaslu)
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 2 November 2023 | 08:11 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 60
Ternate, InfoPublik - Bawaslu Kota Ternate mengingatkan, batas pencabutan Alat Peraga sosialisasi (APS) bakal caleg hingga Kamis (2/11/2023).
Jika hingga batas penentuan itu belum dibersihkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban gabungan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, di Ternate, Rabu (1/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, mengingatkan bahwa kampanye peserta pemilu hanya dapat dimulai 25 hari setelah penetapan peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta semua partai politik dan calon peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang.
“Kami sudah sepakat dengan Pemkot, KPU, Polres, Kodim juga Parpol bahwa penurunan APK dilakukan secara mandiri. Tetapi jika tidak diindahkan, maka akan ada tindakan penertiban yang melibatkan berbagai instansi,”tegasnya, dikutif rri.co.id.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan bahwa Alat Peraga Sosialisasi (APS) akan tertib dan tidak lagi berseliweran setelah tanggal 2 November, sehingga pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (MC Tidore)