- Oleh Wandi
- Kamis, 21 November 2024 | 20:59 WIB
:
Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN, Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:08 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 86
Halsel, InfoPublik - Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik menghadiri undangan Kemementerian Perhubungan RI perihal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang digelar di Hotel Holiday Inn Jakarta pada Selasa (24/10/2023).
Acara yang dihadiri langsung oleh Orang Nomor Satu di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut berlangsung khidmat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Penandatangan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yaitu tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Dermaga Penyeberangan Makian, Dermaga Penyeberangan Saketa, Dermaga Penyeberangan Kayoa, Dermaga Penyeberangan Babang, Dermaga Penyeberangan Obi dan Rambu Suar dengan nilai Rp. 105.048.133.950 untuk menunjang penyelenggaraan angkutan oleh Pemkab Halmahera Selatan untuk digunakan sebagai dermaga penyeberangan.
Dengan dilakukannya penandatangan ini maka secara resmi status kepemilikan objek hibah berpindah dari semula Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan menjadi Barang Milik Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bupati Halmahera Selatan di depan awak media menyampaikan bahwa melalui penandatangan hibah BMN ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen akan mempergunakan dan memelihara dengan sebaik-baiknya.sesuai dengan peruntukannya.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera dengan mengacu pada naskah hibah yang telah saya tandatangani akan memaksimalkan aset yang telah dihibahkan utamanya untuk melayani kebutuhan masyarakat Halmahera Selatan untuk mendapatkan akses penyeberangan agar aktivitas perekonomian dapat berjalan dengan lancar. Pungkas Bupati. (Tim)