- Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
- Minggu, 22 September 2024 | 19:21 WIB
: Bupati Semarang H Ngesti Nugraha (kedua dari kiri) menyalami kades antar waktu terlantik di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran.(Foto : Junaedi)
Oleh MC Kabupaten Semarang, Kamis, 5 Oktober 2023 | 17:07 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 80
Bupati Semarang Ingatkan Kades Serius Bantu Warga Terdampak Kekeringan
Ungaran, Infopublik - Dampak fenomena cuaca El Nino yang memperpanjang musim kemarau menjadi perhatian serius Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. Dia mengingatkan para kepala desa (kades) untuk serius membantu warga yang terdampak kekeringan. “Pantau terus dan pastikan kondisi warga. Jangan sampai kekurangan air bersih dan tidak punya beras karena tidak bisa bercocok tanam akibat kemarau panjang,” tegasnya usai melantik empat kepala desa antar waktu di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (5/10/2023) siang.
Dikatakan oleh Bupati, Pemkab Semarang bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya termasuk perusahaan swasta akan bergotong royong membantu warga. Para kades diminta bergerak cepat berkoordinasi secara berjenjang untuk mengatasi dampak kemarau panjang itu. Sehingga bantuan yang dibutuhkan dapat segera diberikan.
Khusus kepada empat kepala desa antar waktu yang dilantik, Bupati mengingatkan untuk segera menjalin komunikasi intensif dengan perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Selain itu juga dengan tokoh agama dan masyarakat. “Sehingga kondisi desa dapat kembali kondusif terutama menghadapi pelaksanaan pemilu 2024,” ujarnya lagi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Moh Edy Sukarno melaporkan hasil musyawarah masing-masing desa, terpilih empat kepala desa antar waktu. Yakni Muhtarom sebagai Kepala Desa Bakalrejo Kecamatan Susukan, Ariyanti Hidayati sebagai Kades Boto (Bancak), Hendrik Supriyanto (Jatijajar, Bergas) dan Ihsan Budi Sadmoko (Kades Lebak, Bringin). “Sesuai regulasi, pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa dalam hal sisa masa jabatan kades yang diberhentikan lebih dari satu tahun. Pelaksanaan pemilihan paling lama enam bulan sejak kades lama diberhentikan,” terangnya. (*/junaedi)