Kejati Malut Terima Berkas Perkara Tahap 1 Penyelundupan Bahan Mentah Berbahan Emas

: Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Yasim Mujair


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 9


Malut, InfoPublik - Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.

Aspidum Kejati Samsul Bahri ketika dikonfirmasi mengenai tahap 1 itu membenarkanya.

"Iya, kita sudah terima tahap satu penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Reskrimsus Polda Malut," ungkap Samsul, Selasa (3/10/2023).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial masing-masing AA alias Sanika dan LU alias Usaha.

Bahan mentah yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 karung tersebut diamankan oleh Ditpolairud Polda saat diangkut menggunakan KLM Berkat 01. (ts/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 7 Desember 2023 | 14:00 WIB
Brigjen Pol Samudi Tiba di Morotai Disambut dengan Adat Cuci Kaki
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 7 Desember 2023 | 14:09 WIB
Ini Daftar Pantangan Polisi selama Pemilu 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 5 Desember 2023 | 16:06 WIB
Pejabat Utama Polda Maluku Utara Ramai-ramai Tes Urin, Berikut Hasilnya
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Minggu, 3 Desember 2023 | 17:00 WIB
Syukuran 30 Tahun, ASP Polda Maluku Utara Beri Santunan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 28 November 2023 | 15:31 WIB
Polda Malut Libatkan 902 Personel Mengawal Tahapan Kampanye
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 24 November 2023 | 08:44 WIB
Masyarakat Diminta Waspadai Ancaman Radikal di Ruang Digital Jelang Pemilu
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 21 November 2023 | 11:38 WIB
Dukung Pengamanan Pemilu 2024, Polair Polda Malut Siapkan Sejumlah Kapal Pengaman