- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 7 Desember 2023 | 14:00 WIB
: Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Yasim Mujair
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:30 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 9
Malut, InfoPublik - Bidang Pidana Umum Kejati Maluku Utara telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.
Aspidum Kejati Samsul Bahri ketika dikonfirmasi mengenai tahap 1 itu membenarkanya.
"Iya, kita sudah terima tahap satu penyelundupan ribuan karung bahan mentah yang diduga mengandung emas dari Reskrimsus Polda Malut," ungkap Samsul, Selasa (3/10/2023).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial masing-masing AA alias Sanika dan LU alias Usaha.
Bahan mentah yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 karung tersebut diamankan oleh Ditpolairud Polda saat diangkut menggunakan KLM Berkat 01. (ts/MC Tidore)