: Senator DPD RI Komisi IV asal Aceh, H Sudirman melakukan kunjungan kerja (Kunker) Ke Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (2/10).
Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 3 Oktober 2023 | 06:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 15
Kutacane, InfoPublik - Senator DPD RI Komisi IV asal Aceh, H Sudirman melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (2/10/2023).
Kunjungan kerja H Sudirman akrap disapa Haji Uma, di Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka menjaring aspirasi terkait pengelolaan aset daerah serta menyangkut retrebusi pendapatan asli daerah (PAD).
"Kunjungan kerja ke Aceh Tenggara yaitu terkait sinkronisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD. Dalam hal ini menyangkut dengan pendataan aset Pemda dan Substansi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD)," sebut Haji Uma.
Begitu juga kunker ini juga ingin memastikan atau menanyakan soal aset-aset pemda, apakah dikelola dengan baik atau tidak. Kemudian di mana-mana saja aset-aset tersebut yang tidak layak dalam catatan mereka.
Menurut Haji Uma, seluruh aset yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara wajib di manfaatkan dan dikembangkan demi mendorong ke makmuran daerah dan tentunya akan berdampak kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Aset-aset itu wajib dimanfaatkan. Begitu pun dengan pemerintah pusat juga harus terus mensuport, agar aset-aset yang ada di Pemkab tersebut tidak menjadi benda mati dan harus berdaya guna untuk kesejahteraan," ungkapnya.
Kedatangan Senator DPD RI Komisi IV asal Aceh, H Sudirman Ke Kabupaten Aceh Tenggara, disambut Plt Sekda Yusrizal, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Hattarudin, menjelaskan terkait dengan undang - undang HKPD ini pihaknya mulai melaksanan langkah - langkah untuk meningkatkan pajak maupun terkait aset daerah.
"Kendala kita karena belum siapkan Qanun yang mengatur ini, seperti halnya tarif pajak. Namun terkait Qanun telah diserahkan ke pihak Kemenkumham," sebutnya.
Adapun kendala lain terjadi, terkait penarikan PBB ata dari sektor PBB hingga kini masih menggunakan data lama. Atau menggunakan data 2014 silam. Saat PBB masih disetor ke pemerintah pusat.
"Terkait dengan pendataan aset daerah. Hingga kini masih dilakukan pendataan konkrit. Kendati masih banyak kendala seperti adanya Aset sengketa, seperti tanah yang telah dibangun sekolah maupun puskesmas," sebutnya.
Seraya menambahkan tahun ini pihaknya telah berhasil membuat 15 sertifikasi kepemilikan aset milik Pemda. (mc/01)