BPPRD: Bayar PBB Praktis dan Mudah, Cukup dari Rumah

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Jumat, 29 September 2023 | 06:05 WIB - Redaktur: Kusnadi - 9


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini memberi kemudahan bagi masyarakatnya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), secara praktis dan mudah. Cukup dari rumah, kantor atau dari mana saja bisa membayar pajaknya dengan mudah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, aktivitas pembayaran pajak oleh wajib pajak (masyarakat) sangat banyak. Karena itu BPPRD Palangka Raya membuat kemudahan transaksi pajak agar menjadi lebih praktis.

“Arah inovasi kami yaitu wajib pajak tidak perlu datang ke BPPRD. Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya cukup dari tempat usaha maupun dari rumah. Jadi bisa membayar pajak sembil beraktivitas,” ungkap Emi kepada sejumlah awak media, Rabu (27/9/2023) di kantor BPPRD Palangka Raya.

Misalkan lanjut Emi, terkait apa saja jenis-jenis pajak retribusi daerah, maka masyarakat dapat mengaksesnya melalui link https://sipatrid.palangkaraya.go.id untuk melihat capaian pajak maupun retribusi yang ada di SKPD.

Kemudian masyarakat dapat langsung mengecek tagihan PBB masing-masing melalui web https://pbb.palangkaraya.go.id dengan mengisi NIK dan NOP (Nomor Objek Pajak) nantinya muncul history sampai tahun 2023 apakah sudah lunas atau belum.

"Untuk pembayaran PBB sendiri ada beberapa alternatif. Salah satunya melalui Postpay dengan fee Rp2.500," terangnya.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pengawasan Dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu menyebut, BPPRD memilii empat aplikasi yaitu aplikasi PBB, 9 pajak, Cek Pembayaran PBB-P2 Kota Palangka Raya, dan BPHTB.

"Semua aplikasi ini terintegrasi host to host dengan beberapa pihak yaitu kantor pos, Pusdatin, DMPTSP dan BNI," jelasnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)