- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 13:52 WIB
:
Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Jumat, 22 September 2023 | 10:13 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 76
Rengat, InfoPublik – Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Junaidi Rachmat menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Indra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Indra, Kamis (21/9/2023) siang.
Rapat Paripurna yang ditaja DPRD Inhu tersebut digelar di Aula Lantai II Kantor Dinas Tenaga Kerja Inhu dan turut dihadiri unsur Forkopimda; Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Inhu, pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhu, pimpinan instansi vertikal, Camat se Kab. Inhu serta undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah selaku pimpinan rapat menerangkan bahwa anggota DPRD Inhu yang hadir berjumlah 27 dari 40 orang yang artinya rapat paripurna ini bisa dibuka dan terbuka untuk umum.
Kegiatan diawali dengan kesimpulan dan rekomendasi dari Ketua Pansus Pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Ketua Pansus Pengesahan Ranperda Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Indra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Indra.
Bupati Inhu dalam sambutannya yang disampaikan Wabup Junaidi mengatakan bahwa struktur pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai berikut : Pertama, jenis pajak daerah terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak barang dan jasa tertentu. Kedua, jenis retribusi daerah terdiri atas: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang tersebut telah dilakukan penyederhanaan terhadap jumlah objek retribusi daerah dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan.
Sementara itu terkait Ranperda tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Indra menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta lndra, dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di mana bentuk BUMD terdiri dari dua jenis yaitu berbentuk perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap keberadaan BUMD termasuk dengan BUMD yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun di dalam peraturan pemerintah ini mengatur antara lain kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD.
Dengan demikian apa yang dimaksudkan di atas, PDAM Tirta Indra harus dapat menyesuaikan dengan bentuk hukum yang baru. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap penyesuaian mekanisme bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Indra.
Masyrullah menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan seluruh anggota DPRD Kab. Inhu yang hadir, ditetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah menjadi Perda dan Ranperda Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Indra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Indra menjadi Perda. (MC Indragiri Hulu/ Dn-IKP)