Pemkab Lumajang Keluarkan Imbauan Penggunaan Pengeras Suara secara Berlebihan

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 21 September 2023 | 21:32 WIB - Redaktur: Juli - 348


Lumajang, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengimbau jajaran pemangku wilayah dan Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk memberikan batasan terhadap penggunaan Sound System dalam kegiatan hiburan warga.

Hal tersebut buntut dari laporan terkait dampak pertunjukan Musik Battle Sound, Sound Horeg atau Musik Keras di jalanan.

Selain itu, imbaun tersebut dimaksudkan untuk menciptakan agar kondisi wilayah tetap kondusif, apalagi saat peringatan hari besar nasional utamanya HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Bersama ini diinstruksikan kepada Saudara untuk menyosialisasikan kepada pihak penyelenggara kegiatan karnaval atau kegiatan lain yang menggunakan pengeras suara/Sound System agar tidak mengganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat umum," instruksi Sekda dalam Surat Imbauan Nomor : 300/2433/427.1/2023 tentang Imbauan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara/Sound System Tanggal 19 September 2023.

Adapun beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan harus berpedoman aspek terlampir yaitu :

  1. Wajib berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum penyelenggaraan kegiatan;
  2. Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara/Sound System pada saat adzan berkumandang;
  3. Waktu penggunaan pengeras suara/ùSound System tidak melebihi 16.30 WIB;
  4. Tidak melakukan aksi yang tidak berkesusaian dengan norma/etika pada saat memperdengarkan musik dengan pengeras suara/sound system;
  5. Batasan kebisingan dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 70 DB;
  6. Penggunaan pengeras suara/sound system dan sound miniature tidak lebih dari 8 subwoofer;
  7. Batasan penggunaan daya: Lapangan : 30.000 - 80.000 watt, kendaraan/mobil: 5.000 10.000 watt;
  8. Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan/mobil pengangkut. (MC Kab. Lumajang/Fd/An-m)
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 7 Desember 2023 | 14:52 WIB
Pj. Bupati Lumajang Ingatkan Istri ASN untuk Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 7 Desember 2023 | 04:14 WIB
Tiga Pj Kepala Desa Dilantik, Pj Bupati Lumajang Pesan Ini
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 6 Desember 2023 | 03:45 WIB
Lomba Ngadi Saliro dan Ngadi Busono HUT ke-24 DWP Wujud Cinta Budaya Jawa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 6 Desember 2023 | 03:44 WIB
Pemkab Lumajang Perkuat Kerja Sama dengan KIM Perangi Rokok Ilegal
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 5 Desember 2023 | 06:33 WIB
Lumajang Sabet Dua Penghargaan Sekaligus dalam KI Award Jatim 2023
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 4 Desember 2023 | 22:29 WIB
Guru Penggerak Miliki Peranan Penting untuk Kemajuan Pendidikan