- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Selasa, 7 November 2023 | 15:18 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 20 September 2023 | 17:04 WIB - Redaktur: Juli - 24
Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banda Aceh 2025-2045.
Acara berlangsung di Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Selasa (19/9/2023).
Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin. Turut hadir Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakapolresta Satya Yudha Prakasa, dan unsur forkopimda lainnya. Hadir pula Kepala Bappeda Aceh T.Ahmad Dadek, Plt Sekdako Wahyudi beserta para asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seiring dengan berakhirnya RPJP Kota Banda Aceh yang ada saat ini yaitu RPJPD tahun 2007-2027 serta untuk sinkronisasi proses perencanaan secara nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045, maka akan dilakukan penyusunan RPJPD Kota Banda Aceh yang baru yaitu tahun 2025 – 2045," katanya.
Dalam Penyusunan RPJPD Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045, harus selaras dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan selaras dengan RPJP Aceh Tahun 2025-2045 dan juga selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh.
“Maka proses penyusunan rancangan awal RPJPD Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 ini harus memperhatikan setiap tahapan di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD,” ujarnya.
Amiruddin mengatakan, rancangan RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah untuk penyusunan visi misi dan arah kebijakan serta sasaran pokok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024 dan acuan RPJM periode berikutnya.
“Oleh karena itu, tahap perumusan dalam penyusunan dokumen rancangan awal RPJMD diharapkan mampu merumuskan dengan baik dan konkret yang didasarkan pada data-data yang akurat dan valid untuk melakukan analisis yang tajam terhadap kondisi dan fenomena global, regional dan nasional serta peluang-peluang kondisi Kota Banda Aceh,” katanya.
Amiruddin mengharapkan penyusunan rancangan awal RPJP harus menjadi perhatian dan konsen dalam setiap tahapan penyusunan.
Ia pun menekankan agar kepala OPD memberikan kontribusi serius menyampaikan kebutuhan data-data maupun analisis yang berkaitan kebutuhan perumusan kebijakan rancangan awal RPJPD.
“Kami harapkan para Kepala OPD pada saat diundang dalam pembahasan penyusunan rancangan RPJP bersama tim penyusun RPJP untuk wajib hadir yang didampingi oleh pejabat yang berkompeten minimal kepala bidang yang mengerti permasalahan pembangunan,” harapnya.
Dalam pembahasan RPJP, kata Amiruddin, khususnya terkait penyusunan visi misi akan menjadi hal yang krusial, karena perumusannya harus dapat mencakup tujuan dan harapan serta mimpi masyarakat Banda Aceh pada 2045 dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Kepala Bappeda Aceh T.Ahmad Dadek menyampaikan, penyusunan RKPJD yang berkualitas mesti memiliki empat unsur yaitu; dokumen harus disusun oleh SKPA/SKPD, disusun dari data dua puluh tahun yang lalu, diperbanyak FGD dan konsultasi publik, serta adanya sentuhan akademisi.