- Oleh MC KAB SUMENEP
- Jumat, 29 November 2024 | 13:44 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 19 September 2023 | 13:59 WIB - Redaktur: Tobari - 36
Sumenep, InfoPublik - Sebanyak 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), akhirnya disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan DPRD setempat, Senin (18/9/2023).
Tiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah: Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyangkut penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sumenep terhadap 3 Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, mengucapkan syukur atas selesainya 3 Raperda yang dilaksanakan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” tuturnya.
Sementara Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah menyampaikan bahwa Pemkab mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda tersebut.
Sehingga produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Kami bersyukur 3 Raperda itu telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah,” ujarnya.
Wabup mengungkapkan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
“Tiga Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama itu, selanjutnya untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Sedangkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. ( Nita/Fer/toeb )