- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Rabu, 13 November 2024 | 04:57 WIB
:
Oleh MC KAB INDRAGIRI HULU, Jumat, 15 September 2023 | 19:44 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 270
Rengat, InfoPublik – Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syahruddin menghadiri acara Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023, Kamis pagi (14/9/2023).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat BPKAD turut dihadiri pemangku kepentingan utama Kabupaten Inhu diantaranya Kepala BPKAD, Kepala Dinas Sosial, Kadisnaker, Kadis PMD dan Disdukcapil.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat Fitriyah Kusumawati.
Fitriyah mengatakan bahwa tujuan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama tingkat provinsi dan kabupaten adalah untuk tercapainya penyelesaian masalah dan memberikan solusi dan mempermudah koordinasi antar instansi.
Ditambahkannya, bahwa persyaratan pengajuan UHC Non Cut Off saat ini yaitu cakupan kepesertaan minimal 95% dari total penduduk, Pemda memiliki ketersediaan anggaran iuran dan bantuan iuran, pemda tidak memiliki tunggakan iuran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta dipastikan valid.
Kebijakan pengajuan awal UHC Non Cut Off, UHC minimal 95% dan threshold tingkat keaktifan minimal 75% sedangkan kebijakan menjaga status UHC Non Cut Off yaitu UHC minimal 95% dan batas toleransi penurunan threshold 1%.
Menanggapi pemaparan yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat, Kaban BPKAD Riswidiantoro mengatakan bahwa proses tahapan itu akan tetap dilalui baik dari segi perencanaan maupun penganggaran.
"Proses tahapan mungkin dalam beberapa bulan baru bisa dilakukan,"ujarnya. (MC Indragiri Hulu/ Dn-IKP)