:
Oleh MC KAB ACEH JAYA, Kamis, 14 September 2023 | 14:51 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 48
Aceh Jaya, InfoPublik - Bupati Aceh Jaya Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun 2024, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2023, di Gedung DPRK Aceh Jaya, Rabu (13/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D., dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRK Aceh Jaya, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Kepala SKPK, Unsur Forkopimda, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Jaya, Jonni Saputra.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2024. Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024 telah disusun dengan memperhatikan berbagai arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Pj. Bupati Aceh Jaya berharap agar Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024 dapat ditetapkan oleh DPRK Aceh Jaya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024.
"Dengan ditetapkannya Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun 2024, diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam menyusun anggaran dan melaksanakan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024," ujar Pj. Bupati Aceh Jaya.
"Pelaksanaan pembangunan. KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang akan kita sepakati dalam sidang paripurna DPRK pada hari ini disusun dengan skema dan kerangka anggaran yang berbasis kinerja berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Meskipun perjalanan penyusunan anggaran tersebut tidak mudah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tetap berupaya mewujudkan pengalokasian anggaran yang sesuai dengan prioritas pembangunan pada tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya tahun 2024," jelas Nurdin.
Dirinya melanjutkan, hal tersebut guna menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran agar sejalan dengan tema pembangunan Aceh Jaya pada tahun 2024.
Alokasi anggaran dalam KUA-PPAS diarahkan untuk pelaksanaan prioritas pembangunan tahun 2024, meliputi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan dan penurunan stunting, pertumbuhan ekonomi dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pembangunan infrastruktur dasar dan ketahanan bencana, dan penyelenggaran keistimewaan Aceh .
"KUA dan PPAS ini memuat anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2024 yang keseluruhannya berjumlah Rp695.468.741.633,- (enam ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," sebutnya.
"Kami juga minta dukungan dewan yang terhormat, mari dengan semangat “GEMA BANG JAYA (Gerakan Bersama Bangun Aceh Jaya)," kita berusaha mengupayakan sumber-sumber pendanaan lainnya untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2024," tutup Nurdin.