- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Kamis, 7 November 2024 | 14:22 WIB
: Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM saat menjelaskan Pelayanan Pengaduan di Kota Banda Aceh
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 4 September 2023 | 17:52 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 31
Banda Aceh, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti Monitoring Evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) Kabupaten/Kota se Aceh Tahun 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh tersebut berlangsung di Gedung serbaguna Sekretariat Provinsi Aceh, Kamis (31/8/2023).
Acara dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Aceh melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Mawardi. Dalam sambutannya, Mawardi menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SP4N-LAPOR! Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota serta menguatkan simpul pengelolaan pengaduan (Hub) Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Mawardi mengatakan bahwa dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas banyak tantangan yang dihadapi. “Meningkatnya kompleksitas tuntutan masyarakat, perkembangan teknologi informasi dan perubahan regulasi hanyalah beberapa diantara sekian banyak tantangan aspek yang perlu kita atasi. Oleh karena itu perlu adanya semangat inovasi dan perubahan yang terus menerus untuk memastikan bahwa pelayanan publik harus menjadi lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat”. ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh Fadhil, S.Sos, MM selaku Pejabat Pengelola Pengaduan SP4N LAPOR Kota Banda Aceh didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST selaku Pejabat Pelaksana Pengaduan SP4N LAPOR Kota Banda Aceh.
Dalam sesi diskusi, Fadhil secara kritis menyampaikan review kinerja Kota Banda Aceh dalam melakukan pelayanan aduan masyarakat melalui LAPOR. Fadhil mengatakan pihaknya akan selalu memegang komitmen penuh dalam menjalankan pelayanan pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 dan Renaksi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2024.
Fadhil mengatakan, Pelayanan publik yang berkualitas bukanlah sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan cermin dari integritas, transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya. “Di tengah segala keterbatasan, kolaborasi startegi pentahelix, kerjasama antar lembaga dan antar profesi sangatlah penting dibangun dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih terbuka ke tengah masyarakat”, ungkap Fadhil.
Paparan terkait Arahan Kebijakan Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR turut disampaikan oleh para narasumber yaitu Subkoordinator Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Rosikin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A. dan Tim dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Sementara Penyampaian Monitoring Evaluasi dan Rencana Aksi pengelolaan pengaduan dan Penyampaian Kinerja pengelolaan pengaduan Kabupaten/Kota Tahun 2023 secara khusus disampaikan oleh Kadiskominsa Aceh, Marwan Nusuf, B.Hsc, MA.
Pada akhir pertemuan dilakukan penandatanganan komitmen bersama dan Berita Acara terkait Pengelolaan SP4N- LAPOR yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Aceh yang berhadir dan acara ditutup dengan foto bersama.