- Oleh MC KAB SUMENEP
- Jumat, 29 November 2024 | 23:10 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Minggu, 3 September 2023 | 02:58 WIB - Redaktur: Tobari - 13
Sumenep, InfoPublik - Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.
“Jaksa jaga desa membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat membuka Jaksa Jaga Desa di Kabupaten Sumenep, di Gedung Islamic Center Batuan, Kamis (31/8/2023).
Diharapkan, program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
“Program jaksa jaga desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” terang Bupati.
Jaksa jaga desa diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dan diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sumenep.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengatakan, peran serta jaksa dalam menjaga desa sangat penting, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di desa.
"Jaksa jaga desa bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan desa dalam administrasi, yang menyebabkan bisa terjadi korupsi, sehingga dengan program ini mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala desa bersama perangkatnya," katanya.
Pihaknya pada program Jaksa Agung RI ini memberikan pendampingan terhadap desa, agar dalam mengambil sebuah kebijakan untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tidak bermasalah hukum.
“Kami memberikan arahan dan pendampingan dalam mempergunakan Dana Desa agar tepat sasaran, dengan cara konsultasi bersama para Jaksa,” pungkas Kajari. ( Yasik/Fer /toeb)